.jpg)
Dewan/Komite Sekolah mempunyai Tugas dan Fungsi
- Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan.
- Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan Visi
dan Misi
- Besama-sama sekolah menyusun standar pelayanan
pembelajaran di sekolah.
- Bersama-sama sekolah menyusun rencana strategis
pengembangan sekolah.
- Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana
program sekolah tahunan termasuk RAPBS.
- Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan
kesejahteraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada
kepala sekolah, tenaga guru dan tenaga administrasi sekolah.
- Bersama-sama sekolah mengembangkan potensi kearah
prestasi unggulan baik yang bersifat akademis (nilai test harian,
cawu/ tahunan), maupun bersifat non akadeimis (keagamaan, olab
raga, seni atau keterampilan yang ada di tempat sekolah, pertanian,
kerajinan tangan dan teknologi sederhana).
- Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat
untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
- Mengelola kontribusi masyarakat yang berupa non
material (tenaga, pikiran) diberikan kepada sekolah.
- Mengelola kontribusi masyarakat uang yang diberikan
kepada sekolah.
- Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai
kesepakatan dengan pihak sekolah meliputi pengawasan penggunaan sarana dan
prasarana sekolah pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
- Mengindentifikasi berbagai permasalahan dan
memecahkannya besama-sama dengan pihak sekolah.
- Memberikan respon terhadap kurikulum yang
dikembangkan secara Standar Nasional maupun Lokal.
- Membenikan motivasi, penghargaan (baik berupa materi
maupun non materi) kepada tenaga kependidikan atau kepada seseorang yang
berjasa kepada sekolah secara proporsional sesuai dengan kaidab profesional
guru atau tenaga administrasi sekolah.
- Memberikan otonomi profesional kepada guru mata
pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikannya scsuai kaidah dan kompetensi
guru.
- Membangun jariingan kerja sama dengan pihak luar
sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan
hasil pendidikan.
- Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan
di sekolah.
- Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program
yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah.
- Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah
daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
Komite Sekolah, Pengontrol Kegiatan Sekolah Swasta
Tugas Pokok
Komite Sekolah
Bersama
pihak sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah
- Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan
program yang ditetapkan
- Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar
pelayanan pembelajaran di sekolah
1.
Bersama pihak sekolah menyusun dan
menetapkan rencana stategik pengembangan sekolah.
2.
Bersama pihak sekolah menyusun dan
menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran
dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
3.
Membahas dan menetapkan pemberian
tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi
sekolah yang berasal dari masyarakat/ orang tua.
4.
Bersama pihak sekolah mengembangkan
prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis ( nilai tes harian, semesteran ,
dan Ujian sekolah / Ujian nasional ), maupun yang bersifat non-akademis (
keagamaan, olah raga, seni dan atau keterampilan ) bagi seluruh siswa di
sekolah
5.
Menghimpun dan menggali sumber dana
dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah.
6.
Mengelola dana yang bersumber dana
dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang
bermutu.
7.
Menampung dan menyalurkan kontribusi
masyarakat yang berupa material dan non material ( tenaga, pikiran ) yang
diberikan kepada sekolah.
8.
Mengevaluasi pelaksanaan program
sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan
penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan
berkesinambungan.
9.
Mengidentifikasi berbagai
permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah.
10. Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi
program unggulan.
11. Memberikan motivasi dan penghargaan ( baik berupa materi
maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa
kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang
terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil
pendidikan di sekolah.
13. Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan
di sekolah.
14. Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program
yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.
15. Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah
daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
16. Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak
mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan
berdasarkan ketentuan yang berlaku
17. Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa
yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akad
18.
TUGAS POKOK
19.
Kepala
Sekolah mempunyai tugas pokok
mengelola penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Secara lebih operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali
dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka
pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
20. FUNGSI
21.
1. Pendidik (Educator)
22.
Sebagai pendidik, kepala sekolah
melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi pembelajaran.
Kegiatan perencanaan menuntut kapabilitas dalam menyusun perangkat-perangkat
pembelajaran; kegiatan pengelolaan mengharuskan kemampuan memilih dan
menerapkan strategi pembelajaran yang efektif dan efisien; dan kegiatan
mengevaluasi mencerminkan kapabilitas dalam memilih metode evaluasi yang tepat
dan dalam memberikan tindak lanjut yang diperlukan terutama bagi perbaikan
pembelajaran . Sebagai pendidik, kepala sekolah juga berfungsi membimbing
siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya.
23.
2. Pemimpin (leader)
24.
Sebagai pemimpin, kepala sekolah
berfungsi menggerakkan semua potensi sekolah, khususnya tenaga guru dan tenaga
kependidikan bagi pencapaian tujuan sekolah. Dalam upaya menggerakkan potensi
tersebut, kepala sekolah dituntut menerapkan prinsip-prinsip dan metode-metode
kepemimpinan yang sesuai dengan mengedepankan keteladanan, pemotivasian, dan
pemberdayaan staf.
25.
3. Pengelola
(manajer).
26.
Sebagai pengelola, kepala sekolah
secara operasional melaksanakan pengelolaan kurikulum, peserta didik,
ketenagaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah-masyarakat, dan
ketatausahaan sekolah. Semua kegiatan-kegiatan operasional tersebut dilakukan
melalui oleh seperangkat prosedur kerja berikut: perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, dan pengawasan. Berdasarkan tantangan yang dihadapi sekolah, maka
sebagai pemimpin, kepala sekolah melaksanakan pendekatan-pendekatan baru dalam
rangka meningkatkan kapasitas sekolah.
27.
4. Administrator.
28.
Dalam pengertian yang luas, kepala
sekolah merupakan pengambil kebijakan tertinggi di sekolahnya. Sebagai
pengambil kebijakan, kepala sekolah melakukan analisis lingkungan (politik,
ekonomi, dan sosial-budaya) secara cermat dan menyusun strategi dalam melakukan
perubahan dan perbaikan sekolahnya. Dalam pengertian yang sempit, kepala
sekolah merupakan penanggung-jawab kegiatan administrasi ketatausahaan sekolah
dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
29.
5. Wirausahawan.
30.
Sebagai wirausahawan, kepala sekolah
berfungsi sebagai inspirator bagi munculnya ide-ide kreatif dan inovatif dalam
mengelola sekolah. Ide-ide kreatif diperlukan terutama karena sekolah memiliki
keterbatasan sumber daya keuangan dan pada saat yang sama memiliki kelebihan
dari sisi potensi baik internal maupun lingkungan, terutama yang bersumber dari
masyarakat maupun dari pemerintah setempat.
31.
6. Pencipta Iklim Kerja.
32.
Sebagai pencipta iklim kerja, kepala
sekolah berfungsi sebagai katalisator bagi meningkatnya semangat kerja guru.
Kepala sekolah perlu mendorong guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam
bekerja di bawah atmosfir kerja yang sehat. Atmosfir kerja yang sehat
memberikan dorongan bagi semua staf untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan
sekolah.
33.
7. Penyelia
(Supervisor).
34.
Berkaitan dengan fungsi kepala
sekolah sebagai pemimpin pengajaran, kepala sekolah berfungsi melakukan
pembinaan professional kepada guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu kepala
sekolah melakukan kegiatan-kegiatan pemantauan atau observasi kelas, melakukan
pertemuan-pertemuan guna memberikan pengarahan teknis kepada guru dan staf
memberikan solusi bagi permasalahan pembelajaran yang dialami guru.
35.
TUGAS
GURU :Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
tugas fungsi sekolah adalah seorang yang profesioanal. Artinya
seorang guru dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pengajaran,dan edukasi. Di
dalam melaksanakan tugas pengajaran, guru harus menguasai ilmu yangdiajarkan, menguasai berbagai metode pengajaran,
dan mengenal anak didiknya baik secara lahiriah atau batiniah (memahami
setiap anak). Dalam pengenalan anak, gurudituntut untuk mengetahui latar
belakang kehidupan anak, lingkungan anak, dan tentunyamengetahui kelemahan-kelemahan anaksecara psikologis. Untuk itu, guru
harus dapatmenjadi seoranag
"dokter" yang dapat melakukan "diagnosa" untuk menemukankelemahan-kelemahan
si anak sebelum mengajarkan ilmu yang telah dikuasainya. Setelahitu, baru dia akan memilih metode atau mengulangi
sesuatu topik sebagai dasar untuk memudahkan pemahaman si anak terhadap
ilmu yang akan diajarkan. Misalnya seorangguru matematika akan mengaJ'arkan topik pangkat bilangan, tentunya guru
harusmengetahui sejauh mana anak telah menguasai konsep perkalian. Dengan
demikian,seorang guru dalam menjalankan tugasnya harus mampu;
36.
37.
(1)
berkomunikasi dengan baik terhadap siapa audiensnya,(2) melakukan kajian
sederhana khususnya dalam pengenalan anak,(3) menulis hasil kajiannya,(4) menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan
dengan persiapan mengajarnyatermasuk sipa tampil menarik dan bertingkah
laku sebagai guru, menguasai ilmunya dansiap menjawabsetiap pertanyaan dari
anak didiknya,(5) menyajikan/,\meramu materi ajar secara konkrit (metode
pengajaran),(6) menyusun dan melaksanakan
materi penilaian secara objektif sesuai dengantaksonomi Bloom dan mengoreksinya setiap harinya, dan lain sebagainya.
Untu itu,dituntut kreatifitas guru, keprofesionalan guru, memegang etika guru
dan tentunyadedikasi yang tinggi untuk melaksanakan tugas keguruannya.Jika hal ini dilakukan oleh masing-masing guru
maka benarlah bahwa pekerjaanguru adalah pekerjaan profesional yang tak
mungkin dapat dilakukan oleh orang lain
38.
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai
tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala
sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
39.
1).Penyusunan program kerja tata
usaha sekolah.
40.
2).Pengelolaan keuangan sekolah.
41.
3).Pengurusan administrasi
ketenagaan dan siswa.
42.
4).Pembinaan dan pengembangan karir
pegawai serta tata usaha sekolah.
43.
5).Penyusunan administrasi
perlengkapan sekolah.
44.
6).Penyusunan dan penyajian data /
statistik sekolah.
45.
7).Mengkoordinasikan dan
melaksanakan 7K.
46.
8).Penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.







0 komentar:
Posting Komentar