Selasa, 02 Juli 2013

Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

Posted by Unknown | 06.18 Categories:


Dewan/Komite Sekolah mempunyai Tugas dan Fungsi
  1. Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan.
  2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan Visi dan Misi
  3. Besama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
  4. Bersama-sama sekolah menyusun rencana strategis pengembangan sekolah.
  5. Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana program sekolah tahunan termasuk RAPBS.
  6. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada kepala sekolah, tenaga guru dan tenaga administrasi sekolah.
  7. Bersama-sama sekolah mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis (nilai test harian, cawu/ tahunan), maupun bersifat non akadeimis (keagamaan, olab raga, seni atau keterampilan yang ada di tempat sekolah, pertanian, kerajinan tangan dan teknologi sederhana).
  8. Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
  9. Mengelola kontribusi masyarakat yang berupa non material (tenaga, pikiran) diberikan kepada sekolah.
  10. Mengelola kontribusi masyarakat uang yang diberikan kepada sekolah.
  11. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah meliputi pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
  12. Mengindentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkannya besama-sama dengan pihak sekolah.
  13. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan secara Standar Nasional maupun Lokal.
  14. Membenikan motivasi, penghargaan (baik berupa materi maupun non materi) kepada tenaga kependidikan atau kepada seseorang yang berjasa kepada sekolah secara proporsional sesuai dengan kaidab profesional guru atau tenaga administrasi sekolah.
  15. Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikannya scsuai kaidah dan kompetensi guru.
  16. Membangun jariingan kerja sama dengan pihak luar sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan.
  17. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
  18. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah.
  19. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Komite Sekolah, Pengontrol Kegiatan Sekolah Swasta

  1.  


 Tugas Pokok Komite Sekolah

Bersama pihak sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah
  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
  2. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah
1.      Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana stategik pengembangan sekolah.
2.      Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
3.      Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/ orang tua.
4.      Bersama pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis ( nilai tes harian, semesteran , dan Ujian sekolah / Ujian nasional ), maupun yang bersifat non-akademis ( keagamaan, olah raga, seni dan atau keterampilan ) bagi seluruh siswa di sekolah
5.      Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah.
6.      Mengelola dana yang bersumber dana dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.
7.      Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material ( tenaga, pikiran ) yang diberikan kepada sekolah.
8.      Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
9.      Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah.
10.  Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi program unggulan.
11.  Memberikan motivasi dan penghargaan ( baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12.  Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan di sekolah.
13.  Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
14.  Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.
15.  Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
16.  Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
17.  Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akad
18.  TUGAS POKOK
19.  Kepala Sekolah mempunyai tugas pokok mengelola penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Secara lebih operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
20. FUNGSI
21.  1. Pendidik (Educator)
22.  Sebagai pendidik, kepala sekolah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi pembelajaran. Kegiatan perencanaan menuntut kapabilitas dalam menyusun perangkat-perangkat pembelajaran; kegiatan pengelolaan mengharuskan kemampuan memilih dan menerapkan strategi pembelajaran yang efektif dan efisien; dan kegiatan mengevaluasi mencerminkan kapabilitas dalam memilih metode evaluasi yang tepat dan dalam memberikan tindak lanjut yang diperlukan terutama bagi perbaikan pembelajaran . Sebagai pendidik, kepala sekolah juga berfungsi membimbing siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya.
23.  2. Pemimpin (leader)
24.  Sebagai pemimpin, kepala sekolah berfungsi menggerakkan semua potensi sekolah, khususnya tenaga guru dan tenaga kependidikan bagi pencapaian tujuan sekolah. Dalam upaya menggerakkan potensi tersebut, kepala sekolah dituntut menerapkan prinsip-prinsip dan metode-metode kepemimpinan yang sesuai dengan mengedepankan keteladanan, pemotivasian, dan pemberdayaan staf.
25.  3. Pengelola (manajer).
26.  Sebagai pengelola, kepala sekolah secara operasional melaksanakan pengelolaan kurikulum, peserta didik, ketenagaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah-masyarakat, dan ketatausahaan sekolah. Semua kegiatan-kegiatan operasional tersebut dilakukan melalui oleh seperangkat prosedur kerja berikut: perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Berdasarkan tantangan yang dihadapi sekolah, maka sebagai pemimpin, kepala sekolah melaksanakan pendekatan-pendekatan baru dalam rangka meningkatkan kapasitas sekolah.
27.  4. Administrator.
28.  Dalam pengertian yang luas, kepala sekolah merupakan pengambil kebijakan tertinggi di sekolahnya. Sebagai pengambil kebijakan, kepala sekolah melakukan analisis lingkungan (politik, ekonomi, dan sosial-budaya) secara cermat dan menyusun strategi dalam melakukan perubahan dan perbaikan sekolahnya. Dalam pengertian yang sempit, kepala sekolah merupakan penanggung-jawab kegiatan administrasi ketatausahaan sekolah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
29.  5. Wirausahawan.
30.  Sebagai wirausahawan, kepala sekolah berfungsi sebagai inspirator bagi munculnya ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengelola sekolah. Ide-ide kreatif diperlukan terutama karena sekolah memiliki keterbatasan sumber daya keuangan dan pada saat yang sama memiliki kelebihan dari sisi potensi baik internal maupun lingkungan, terutama yang bersumber dari masyarakat maupun dari pemerintah setempat.
31.  6. Pencipta Iklim Kerja.
32.  Sebagai pencipta iklim kerja, kepala sekolah berfungsi sebagai katalisator bagi meningkatnya semangat kerja guru. Kepala sekolah perlu mendorong guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam bekerja di bawah atmosfir kerja yang sehat. Atmosfir kerja yang sehat memberikan dorongan bagi semua staf untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan sekolah.
33.  7. Penyelia (Supervisor).
34.  Berkaitan dengan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin pengajaran, kepala sekolah berfungsi melakukan pembinaan professional kepada guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu kepala sekolah melakukan kegiatan-kegiatan pemantauan atau observasi kelas, melakukan pertemuan-pertemuan guna memberikan pengarahan teknis kepada guru dan staf memberikan solusi bagi permasalahan pembelajaran yang dialami guru.
35.  TUGAS GURU :Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas fungsi sekolah adalah seorang yang profesioanal. Artinya seorang guru dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pengajaran,dan edukasi. Di dalam melaksanakan tugas pengajaran, guru harus menguasai ilmu yangdiajarkan, menguasai berbagai metode pengajaran, dan mengenal anak didiknya baik secara lahiriah atau batiniah (memahami setiap anak). Dalam pengenalan anak, gurudituntut untuk mengetahui latar belakang kehidupan anak, lingkungan anak, dan tentunyamengetahui kelemahan-kelemahan anaksecara psikologis. Untuk itu, guru harus dapatmenjadi seoranag "dokter" yang dapat melakukan "diagnosa" untuk menemukankelemahan-kelemahan si anak sebelum mengajarkan ilmu yang telah dikuasainya. Setelahitu, baru dia akan memilih metode atau mengulangi sesuatu topik sebagai dasar untuk memudahkan pemahaman si anak terhadap ilmu yang akan diajarkan. Misalnya seorangguru matematika akan mengaJ'arkan topik pangkat bilangan, tentunya guru harusmengetahui sejauh mana anak telah menguasai konsep perkalian. Dengan demikian,seorang guru dalam menjalankan tugasnya harus mampu;
36.   
37.  (1) berkomunikasi dengan baik terhadap siapa audiensnya,(2) melakukan kajian sederhana khususnya dalam pengenalan anak,(3) menulis hasil kajiannya,(4) menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan persiapan mengajarnyatermasuk sipa tampil menarik dan bertingkah laku sebagai guru, menguasai ilmunya dansiap menjawabsetiap pertanyaan dari anak didiknya,(5) menyajikan/,\meramu materi ajar secara konkrit (metode pengajaran),(6) menyusun dan melaksanakan materi penilaian secara objektif sesuai dengantaksonomi Bloom dan mengoreksinya setiap harinya, dan lain sebagainya. Untu itu,dituntut kreatifitas guru, keprofesionalan guru, memegang etika guru dan tentunyadedikasi yang tinggi untuk melaksanakan tugas keguruannya.Jika hal ini dilakukan oleh masing-masing guru maka benarlah bahwa pekerjaanguru adalah pekerjaan profesional yang tak mungkin dapat dilakukan oleh orang lain
38.  Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
39.  1).Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
40.  2).Pengelolaan keuangan sekolah.
41.  3).Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
42.  4).Pembinaan dan pengembangan karir pegawai serta tata usaha sekolah.
43.  5).Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah.
44.  6).Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah.
45.  7).Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K.
46.  8).Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan  secara berkala.



0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube